KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) - Warga Kota Jayapura perlu mengetahui dan menerima sebuah peraturan baru yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura, bahwa mulai sekarang Anak Usia 0 s.d 17 Tahun Wajib memiliki KArtu IDentitas Anak (KIA) sebagai pengganti karena belum dapat memiliki E-KTP.
Sebenarnya Program ini sudah ada Sejak 2016, namun di Kota Jayapura baru mulai di gagas. Kemendagri mencanangkan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Mulanya, pemberlakuan KIA dilakukan di 50 kota, di antaranya Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar. Jumlah daerah yang menerbitkan KIA bertambah pada 2017 ini hingga mencapai 108 kota. Rencananya pada 2019 nanti, program ini sudah dapat berlaku secara nasional.
Manfaat dari Kartu Identitas Anak ini yang Pertama, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anak. Di samping itu, KIA juga disebut-sebut mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. Salah satu contoh manfaat KIA, jika anak ikut orang tua dalam penerbangan tidak perlu lagi memberikan fotocopy Akte Lahir ke petugas, namun hanya menunjukan Kartu ini saja sudah cukup.
Dan lagi untuk kepentingan transaksi dan administratif. Pemenuhan kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, keperluan klaim santunan kematian, dan pencegahan perdagangan anak adalah beberapa hal yang melibatkan penyertaan KIA.
Berikut Persyaratannya :
Untuk Anak Umur 0 - 5 Tahun
- FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
- KARTU KELUARGA ORANG TUA
- KTP KEDUA ORANG TUA/WALI
Untuk Anak Umur 5 - 17 Tahun Kurang 1 Hari
- FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
- KARTU KELUARGA ORANG TUA
- KTP KEDUA ORANG TUA/WALI
- PAS FOTO ANAK BERWARNA UKURAN 3X4mpat