Masyarakat Jayapura dibingungkan dengan banyaknya berita yang beredar mengenai peraturan KOMINFO. Dari beberapa Media Televisi dan Media Elektronik seperti situs berita saling beradu artikel, hal inilah yang membuat Masyarakat bingung apakah peraturan KOMINFO ini betul atau hanyalah HOAX untuk membuat kacau para pelaku usaha dan pengguna Jasa Provider.
Informasi yang kami peroleh dari sumber yang Valid yaitu dari laman resmi kominfo.go.id menyatakan bahwa pelanggan Wajib melakukan Registrasi Ulang Kartu (Sim Card) Handphone yang di beri kejelasan dari tanggal 31 Oktober 2017 s.d 28 Februari 2018. Hal ini untuk mencegah adanya kejahatan Cyber yang mengandalkan alat komunikasi dan untuk menutup ruang gerak para pelaku penipuan yang biasa melakukan kejahatan melalui Telp/Sms.
Berikut screanshoot dari laman KOMINFO :
Setelah coba kami telusuri lebih jauh ternyata yang di maksud HOAX itu adalah laman - laman yang memberitakan bahwa Registrasi Ulang Kartu (Sim Card) hanya sampai tanggal 31 Oktober 2017. Namun dari laman kominfo.go.id sudah membantah juga tentang berita Hoax itu, KOMINFO akan memberikan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran ulang kartu karena pasti ada yang saat ini dalam pengurusan Kartu Kependudukan dan itu butuh waktu.